Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rapat Kordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019

0
2076

Info Pendidikan News – Kota Bekasi-
Mengacu pada Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana dalam pelaksanaan aturan tersebut 90% zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan Sekolah. Sebagaimana yang telah di atur dalam Permendikbud 51 bahwa pelaksanakan dan beberapa ketentuan zonasi, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing, sesuai dengan kondisi diwilayahnya.

Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengadakan rapat kordinasi dengan berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB 2019, seperti, Dinas Sosial, Disdukcapil, TWP4D, Diskominfo, Telkom, Dinkes, Kepala Bidang, Kasie, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi DR. H. Inayatulah M.Pd, di ruang rapat Dinas Pendidikan Kamis (21/02/2019).

Ditemui di ruang kerjanya Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengatakan bahwa Rapat kordinasi yang mereka lakukan adalah untuk saling berkordinasi antar unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB nanti. Inayatulah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Bekasi tahun 2019 ini masih tetap seperti tahun lalu Online 100%, “ungkapnya.

” PPDB di Kota Bekasi masih tetap online 100% yang berbeda adalah teknisnya, kalau tahun sebelum nya mengakomodir siswa miskin lewat afirmasi dengan surat keterangan miskin (SKTM) dan sistem zonasi berdasarkan wilayah. PPDB Kota Bekasi tahun 2019 ini dilaksanakan berdasarkan sistem jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah dan ditentukan melalui titik kordinat sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB,” sambungnya.

Sementara jumlah siswa Sekolah Dasar (SD) diperkirakan yang akan mengikuti PPDB tahun ajaran 2019/2020, kurang lebih 46.238 siswa. Adapun daya tampung di SMP Negeri sebanyak 38% dari 49 SMP Negeri yang ada, untuk daya tampung SMP Swasta diperkirakan mencapai 49% dan SMP Tsanawiyah sebanyak 14%.

Disdik Kota Bekasi menetapkan jalur zonasi sebesar 93% dalam Penerimaan PPDB tahun 2019 ini dan sudah tidak mengunakan NEM lagi adapun pembagian besaran kwuota setiap jalurnya sudah di tentukan seperti, jalur Zonasi 93%, jalur prestasi sebesar 4% dan jalur hafidz Quran sebesar 3%.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, juga mengakui sebelum pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020 nanti, pihaknya masih akan terus mengadakan rapat kordinasi dengan unsur terkait sebelum ada keputusan yang pasti dalam sistem PPDB di Kota Bekasi. ■JOS