Info Pendidikan News – Tanggamus-
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) adakan Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahun 2019 dengan tema ” Kita tingkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Tanggamus”, bertempat di Balai Kantor Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka, Kamis (21/02/2019).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mewakili Bupati Tanggamus Drs. Ajpani, MM, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos, Perwakilan dari Bawaslu Tanggamus, Ali Kusman SE, Angga Lazuardi SE, dari KPU sebagai Narasumber, Camat Semaka Suyanto, Kepala Pekon Srikuncoro Mulyono, A.Md, serta tamu undangan yang di undang khusus dalam sosialisasi dari tiga Kecamatan yakni Pematang Sawa, Kecamatan Semaka, dan Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Ajpani.MM, Mewakili Bupati Tanggamus Mengatakan Partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga kepedulian terhadap warga negara terhadap demokratisasi yang kita kembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa.
Perlu kita ingat bahwa tanggal 17 April 2019 kita akan melaksanakan pesta demokrasi dimana nanti kita akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Memilih presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 yg dimana bahwa hak politik warga negara dalam pemilu bukanlah hanya memberikan hak suara melainkan juga yang tidak kalah penting adalah dalam hal pengawasan pemilu.
Lanjut Kepala Kesbangpol, terkadang kurangnya partisipasi masyarakat pada pemilu dapat disebabkan oleh beberapa faktor salah satu diantaranya adalah kurangnya perhatian dan respon masyarakat terhadap aneka ragam informasi yang ada atau bahkan sikap apatis atau tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan dan sebenarnya semua ini untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus saya memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, dimana dalam pelaksanaan tahapan Pilkada yang lalu berjalan dengan sukses, lancar, aman dan tertib. Kondisi ini mudah-mudahan dapat selalu terjaga sampai pelaksanaan Pilpres dan Pileg tahun 2019, sehingga nantinya akan melahirkan pemimpin yang baik dan mengerti akan persoalan yang dihadapi rakyatnya,” tambahnya.
Laporan Kasie Politik dan Kewaspadaan Nasional, Risnah, S.Ip.MM, menyampaikan bahwa dasar kegiatan ini adalah undang-undang nomor 7 Tahun 2017 . Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pengawasan tentang proses penyelanggaraan pemilihan umum Tahun 2019. Adapun pesertanya yang ikut dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari tokoh adat, tokoh agama yang berjumlah 90 orang dan pemilih pemula se Kabupaten Tanggamus. ■ Heri Apri