Polisi Diminta Segera Menuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan Di Pesawaran.

0
1184

Info Pendidikan News- Tanggamus-
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus meminta kepada pihak kepolisian Pesawaran untuk segera menuntaskan kasus pengancaman terhadap Agung Sugenta, wartawan yang bertugas di daerah tersebut yang juga salah satu anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pesawaran.

Ketua AWPI Tanggamus Imron Tara mengatakan semua pihak tidak menjadikan Wartawan sebagai sasaran kemarahan. Aktivitas wartawan di tengah masyarakat adalah tindakan yang dilindungi undang-undang, selain sebagai mata dan telinga publik dalam mengabarkan Kejadian di tengah masyarakat, wartawan juga bekerja secara profesional, independen dan tidak berpihak terhadap kelompok manapun.

“Semua hal menyangkut sengketa pemberitaan, ada mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Bisa menempuh hak jawab, hak koreksi hingga mengadukan ke Dewan Pers bila pihak yang bersengketa belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan,” kata Ketua AWPI Tanggamus, Imron Tara.

Ancaman hingga hendak dibunuh yang dialamatkan kepada Agung Sugesta, diduga bermula dari pemberitaannya soal Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona yang tidak mengenakan pakaian adat lampung, saat prosesi pesta adat di rumah salah seorang tokoh adat gedung tataan.

Kejadian Senin (18/02/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, Agung dihubungi oleh berinsial Im, rekan sesama profesi dan diminta untuk datang ke rumah berinsial MN tokoh adat gedung tataan. Sementara di rumah MN, nampak AA tetangganya tengah berbincang dengannya. Karena Agung sedang liputan di Dinas Pendidikan Pesawaran, maka baru sekitar pukul 14.00 WIB, Agung tiba di rumah MN yang sudah menunggu.

Tak lama berselang dan diluar dugaan, MN waktu itu langsung marah-marah.
“Kamu yang memberitakan soal pakaian adat itu ya. Memang kamu dari mana?, Mau Dendi datang tidak berpakaian sekalipun, itu tidak masalah. Dan itu hak saya,” ucap Agung menirunkan omongan MN, yang waktu itu berusaha memaki-makinya.
Setelah Agung berusaha menjelaskan tentang identitas dirinya, MN berusaha menanyakan sumber berita itu, dan minta berita untuk dihapus.

“Kenapa di hapus pak”, Jika ada yang tidak sesuai, saya akan buat berita sanggahan, dan bisa dijelaskan,” ucap Agung saat itu.

MN kemudian terlihat sibuk menghubungi orang lain. Tak lama kemudian berinsial MT, yang secara adat Gedung Tataan adalah ipar. Saat tiba di rumah MN tersebut, MT juga langsung marah-marah. “Ngapain kamu memberitakan bupati. Buat malu bupati saja, hapus berita itu,” ucap Agung mengulang permintaan MT waktu itu.

Diluar dugaan, MT tiba-tiba berdiri, dan mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya. “Saya bunuh kamu,” ucap MT, sambil menghunus pisau, yang cepat dihalangi oleh MN dan seraya meminta Agung untuk pergi meninggalkan rumahnya.

Saat Agung berjalan keluar rumah, MT masih berusaha mengejar sembari menghunuskan pisau. Agung juga sempat terdorong dan terjatuh di pagar teras rumah. Lalu beberapa kerabat MN datang melerai.

Atas peristiwa ancaman yang dialami, Agung kemudian melapor ke Polres Pesawaran, dan diterima oleh Kapolres Pesawaran AKBP Popon. Agung kemudian diperiksa diruang Reskrim Polres Pesawaran atas kejadian yang dialaminya.

“Artinya, apa yang di alami saudara agung jelas-jelas pengancaman dan intimidasi kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya dengan pasal-pasal KUHP, tetapi juga bisa mengunakan UU Pers. Ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia,” sesal Imron Tara.

Intinya Ketua DPC AWPI Kabupaten Tanggamus Imron Tara, sekertaris, Mat Helmi dan Bendahara Anton, bersama seluruh angota AWPI Tanggamus, mengecam keras, kekerasan verbal yang di alami Agung Sugenta, salah satu wartawan anggota AWPI Kabupaten pesawaran. DPC AWPI Tanggamus mengutuk keras dan menegaskan ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi
kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.”Siapa pun yang menghalang-halangi, apalagi mengancam, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Ini tidak boleh main-main.” kata Imron Tara,
Imron meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis yang terjadi terhadap Agung Sugenta. Imron mendesak polisi mengusut sampai tuntas pelaku pengancaman dan intimidasi yang dilakukan terhadap salah satu anggota AWPI Kabupaten Pesawaran itu.

Meski demikian, Imron Tara menghimbau kepada seluruh anggota AWPI
di propinsi lampung, hendaknya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perlunya kembali melaksanakan Kode Etik jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. Wartawan yang tergabung dalam AWPI  harus independen dalam memberitakan fakta, dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, ungkap Imron Tara. ■ Heri Apri