Bekasi, Info Pendidikan Puluhan guru yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) melakukan aksi protes di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (16/7/2019).
Salah satu tuntutanya ialah Pertama mereka menolak adanya pendirian USB di Kota Bekasi tanpa kajian dan persiapan sarana dan prasarana yang memadai. Kedua menolak intervensi Walikota terkait kebijakan terhadap SMA/SMK Negeri yang sudah dialih kelolakan ke Provinsi Jawa Barat.
BMPS Kota Bekasi juga menuntut Wali kota Bekasi Rahmad Efendi agar bertindak adil dalam melindungi hak-hak sekolah swasta dalam hal PPDB. Sejatinya kata dia, sekolah swasta siap mewujudkan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi.
” Dengan adanya penambahan unit sekolah baru ini, maka yang menderita adalah sekolah swasta. Akibatnya siswa di sekolah swasta kekurangan siswa” kata salah satu orator.
Sementara itu Kepala dinas Pendidikan Kota Bekasi menyayangka kejadian tersebut iya berharap akan lebih baik lagi jika diselenggarakan dalam forum pertemuan yang formal.
Sehingga memberikan suasana komunikasi yang lebih harmonis dan berkomitmen untuk menuju
perbaikan pengelolaan pendidikan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan peningkatan kapasitas manajemen Sekolah Swasta khususnya.
Sedangkan mengenai Pembentukan unit Sekolah baru SMP Negeri di Kota Bekasi merupakan bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat merespon
aspirasi masyarakat sebagai bukti tanggung jawab pemerintah untuk selalu hadir di tengah masyarakat, dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan, sarana, dan prasarana pendidikan yang memadai dan merata untuk jenjang SMP di seluruh wilayah di Kota Bekasi.
” Kebijakan pembentukan unit sekolah baru (USB) SMP Negeri di Kota Bekasi ditujukan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau” ujar Kadisdik.
Pertimbangan atas dampak yang dialami oleh swasta beberapa SMP Swasta yang bermutu baik sebagaimana dipersepsikan oleh para orang tua siswa sebenarnya tidak merasa terganggu dengan adanya SMP Negeri, mereka tetap dapat menerima jumlah siswa baru yang memadai.Manajemen pendidikan di SMP Swasta yang baik dapat membangun kepercayaan publik dan keberlanjutan layanan pendidikannya.
Inay menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 sepenuhnya merujuk kepada Peraturan Walikota (Perwal) 54 Tahun 2019. Termasuk ketentuan mengenai jumlah siswa di tiap rombongan belajar (rombel) yang berjumlah 36 siswa.
Hal itu ia tegaskan kembali dalam rangka mengingatkan masyarakat agar tidak mendesak Pemerintah menambah atau mengurangi jumlah siswa di tiap rombel, sebagaimana yang terjadi pada PPDB online tahun 2018 lalu.
“Kita hanya berpedoman pada Perwal itu saja, yang sudah ditetapkan oleh Pak Wali Kota. Tidak ada yang lain,” kata Inay kepada awak media.
Lebih lanjut Inay meminta agar masyarakat tidak terlalu membedakan sekolah negeri dan swasta. Dengan kata lain, ia menyarankan orang tua siswa tidak terus memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri apabila mereka tidak lolos, mengingat sekolah swasta bukan pilihan yang buruk.
“Kami harap kalau tidak diterima di negeri, ya di swasta juga sama. Dalam artian kualitasnya tidak jauh beda. Bahkan sekolah swasta nilainya lebih tinggi dari negeri. Terkait pembiayaannya pun kita juga berikan dalam bentuk bantuan siswa miskin (BSM),” papar Inay.■ RED