Jakarta, Info Pendidikan
Seorang penjaga sekolah yang sudah berusia 68 tahun ditengarai masih dipekerjakan di SDN Klender 22 Pagi. Menurut sumber yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa penjaga sekolah tersebut berstatus honorer.
Penjaga sekolah berinisial LT itu bekerja sebagai tenaga honor murni sekolah walau sudah sangat uzur, sehingga kesehariannya tidak dapat bekerja maksimal karena usianya. Dan ini membuat banyak pihak mempertanyakan.
“Kok masih bisa tenaga honorer murni dipekerjakan tapi usianya sudah 68 tahun,” kata sumber kepada Info Pendidikan News.
Akibatnya, Ulfi, kepala SDN klender 22 Pagi didera pertanyaan. Beberapa pihak mempertanyakan kinerjanya dan diduga telah melanggar PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kinerja Kepala SDN Klender 22 Pagi layak dipertanyakan, pasalnya memperkerjakan penjaga sekolah yang berstatus honorer yang usianya sudah 68 tahun sangatlah tidak pantas dan maksimal.
“Kenapa kepala sekolah masih berani memperkerjakan tenaga honorer murni yang usianya udzur tersebut, penjaga sekolah itu tidak mungkin bisa maksimal lagi dalam melakukan tugasnya di sekolah,” sambung sumber.
Ulfi, kepala sekolah, saat dikonfirmasi tidak bersedia menemui dengan alasan mau pulang tugas. Ironisnya melalui penjaga sekolah bernama Yono, kepala sekolah yang baru bertugas per 1 Juni lalu, menitip jawaban.
Yono, mengutip jawaban kepala sekolah mengatakan, “Bahwa penjaga sekolah yang di maksud diberhentikan hari ini.”
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Anib, saat diminta tanggapannya mengatakan akan mengklarifikasi informasi tersebut di sekolah, bila ditemukan pelanggaran tentu akan ada sanksi yang akan diberikan.
“Informasi ini akan kita telusuri kebenarannya, jika ada pelanggaran tentu akan ada sanksinya,” tegas Anib kepada Info Pendidikan News melalui sambungan telepon.■ (PS/Spd)