Satu Kelas diisi 42 Siswa, Koq Bisa?

0
19721

Kota Bekasi, Info Pendidikan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk dipatuhi dan dijalankan oleh tiap pemerintah daerah, dinas pendidikan dan sekolah.

Namun, itikad baik ini, di Kota Bekasi, seakan berlalu begitu saja, karena prakteknya banyak sekolah yang tidak lagi mengacu pada aturan dan peraturan kementerian pendidikan.

Terkait aturan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel), Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tabel 1: Jumlah Siswa per Rombel Sesuai Permendikbud 22/2016

Dalam permendikbud ini, menteri pendidikan berusaha memberikan panduan kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan dan sekolah untuk dapat mencapai standar kompetensi lulusan.

Permendikbud ini juga memberikan arahan bagaimana menjalankan proses pendidikan dan pembelajaran yang semestinya. Sehingga disini diatur, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, sampai kepada pengawasan proses pembelajaran.

Di Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran. Permendikbud ini mengatur jumlah maksimum siswa per rombel. Untuk SD, maksimum 28 siswa per rombel, untuk SMP, 32 siswa per rombel, untuk SMA dan SMK, 36 siswa per rombel. Aturan mulai.diberlakukan sejak diundangkan pada 28 Juni 2016.

Tahun 2018 lalu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad mengatakan pihaknya (Kemdikbud) akan melakukan penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel yang berlaku. Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar.

Saat itu jelas ditegaskan oleh Hamid, “Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang akan dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak,” tutur Hamid usai membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, Senin (23/7/2018).

Hamid juga mengungkapkan, banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.

“Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran,” jelasnya.

Namun seakan tidak gentar akan hal ini, salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi, dengan jumawanya memamerkan ke Kementerian Pendidikan dan juga ke publik, bahwa sekolah itu tidak terpengaruh akan aturan dari Kemdikbud itu.

Dalam.dapodiknya, SMP Negeri di bilangan Bekasi Selatan itu menampangkan data sekolah, dimana Kelas 7-nya sebanyak 523 siswa dengan 13 rombel, Kelas 8 sebanyak 378 siswa dengan 9 rombel dan Kelas 9 sebanyak 356 siswa dengan 9 rombel. Total peserta didik sebanyak 1257 siswa. Kondisi siswa per kelas per rombel dapat dilihat dalam.tabel dibawah ini;

Data diambil dari Dapodik Kemdikbud 2019

Masih berdasar Dapodik yang sama, sekolah dimaksud, secara terang-terangan juga memamerkan sekolahnya yang sedang dalam kondisi “sekarat”. Sarana prasarana sekolah, mulai dari Ruang Kelas, Laboratorium, Perpustakaan dan Sanitasi sekolah dalam Keadaan Rusak Berat.

Dalam data rinci, sekolah ini memiliki 32 RKB (ruang kelas belajar), 5 Laboratorium, 1 Perpustakaan, dan 4 Sanitasi dalam kondisi sedang Rusak Berat. Pernyataan “Rusak Berat” ini menegaskan bahwa semua sarana prasarana tidak dapat digunakan.

Akibat dari pernyataan ini, membuat Rasio Siswa Ruang Kelas menjadi O, demikian juga Prosentase Ruang Kelas Layak menjadi 0 persen. Sesuai gambar berikut;

Gambar 1. Kondisi Sarana Prasarana Sekolah Rusak Berat

Saat kepala sekolah dalam dapodiknya, memamerkan kondisi sarana prasarana sekolah yang sedang “sekarat” seperti ini, seakan memamerkan ketidakmampuan Pemerintah Kota Bekasi dalam penyediaan sarana prasarana sekolah, serta tidak mampu mewujudkan pendidikan yang berkualitas,, sehingga memaksakan 42 siswa per kelas.

Ketika hal ini dipertanyakan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban dan statemen terkait kondisi sekolah tersebut.■(GP-IP2)