Kadisdik Kota Bekasi Keluarkan Aturan Baru Soal Study Tour

0
3658

Bekasi, Info Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Dr. Inayatullah mengeluarkan aturan baru mengenai outing class/study tour untuk SD dan SMP di Kota Bekasi.

Dalam aturan baru study tour tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi melarang sekolah memaksa maupun mewajibkan siswa untuk mengikuti study tour dan sekolah dilarang mencari keuntungan dari kegiatan tersebut.

Lokasi kegiatan study tour bagi sekolah negeri hanya diperbolehkan di pulau jawa, sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.

Hal itu disampaikan melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi No. 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020 yang diedarkan keseluruh sekolah negeri maupun sekolah swasta di Kota Bekasi untuk dipatuhi.

Dalam surat Kadisdik tersebut ditegaskan penyelengara study tour bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, ketertiban dan kesehatan peserta study tour. Dan penyelenggara wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada komite sekolah, kepala sekolah, dewan guru dan orang tua siswa.

Dengan aturan baru tersebut, tata cara kegiatan study tour untuk sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Bekasi juga telah diatur, berikut aturan kegiatannya : Study tour dianggarkan dalam bentuk program kegiatan sekolah diajukan ke orang tua siswa, penunjukan penyelenggaraan study tour berdasarkan hasil kesepakatan ataupun musyawarah komite sekolah, dewan guru dan orang tua siswa yang dituangkan dalam berita acara.

Sementara untuk pembiayaan study tour bersumber dari orang tua siswa dan harus melalui keputusan bersama antara komitè sekolah, kepala sekolah, dewan guru dan orang tua siswa serta panitia penyelengara yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dibuatkan berita acara.

Biaya study tour pada sekolah dialokasikan untuk membiayai kegiatan secara proporsional. Pengunaan pembiayaan study tour dilakukan secara terpisah dimana peserta didik kurang mampu diakomodir untuk mengikuti kegiatan study tour melalui subsidi silang, keringan biaya, donatur dan teman asuh. Kemudian pembiayaan menjadi tanggung jawab orang tua siswa karena termasuk biaya personal.

Kegiatan study tour bagi sekolah merupakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan diluar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan dan menambah wawasan peserta didik dalam proses pembelajaran. Mendorong para siswa untuk lebih aktif dan terbiasa mengekspore pelajaran yang lebih nyata serta melatih peserta didik dalam membuat karya tulis untuk dijadikan rujukan pembelajaran.

Dengan Study tour juga akan meningkatkan wawasan siswa dalam pembelajaran, mengembangkan diri agar bisa mengali informasi terkini seputar obyek wisata yang dikunjungi serta menambah pengalaman siswa bersama dengan teman-temannya. ■ JOS/ADV