Sanksi Untuk Kepala Sekolah Yang Tidak Lapor Dana BOS

0
2208

Jakarta, Info Pendidikan
Para kepala sekolah diwanti-wanti oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk memerhatikan jadwal pelaporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 8/2020, pencairan dana BOS dilakukan tiga kali. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 30 persen.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

“Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan dana BOS tahap tiga lagi,” kata Mendikbud Nadiem, Kamis  (13/2).

Dikatakan Nadiem, sanksi ini lantaran tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS. Ini sangat memengaruhi akuntabilitas kinerja Kemendikbud.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMP naik menjadi Rp.1.100.000 dan SMA naik menjadi Rp1.500.000 per siswa per tahun.■(Saripudin)