DPRD Paripurnakan Penyampaian KUA PPAS 2021 dan Perda Sistem Drainase

0
848

Bekasi, Info Pendidikan
Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi menghadiri sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam materi penyampaian Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2021 dan persetujuan Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah) tentang sistem drainase (06/08/2020).

Ketua DPRD Kota Bekasi, H Choiruman J Putra juga hadir dalam sidang tersebut dan sedangkan yang menjadi pimpinan rapat sidang paripurna saat itu adalah wakil ketua DPRD Kota Bekasi H Edi Sos.

Pelaksanaan sidang ini mengacu pada amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah pasal 310 serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daereah pasal 89 yang mengatur hasil rancangan KUA dan PPAS yang disusun dari RKPD tahun 2021.

Diinformasikan bahwa pencapaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS seharusnya dilakukan pada minggu ke dua bulan Juli 2020, namun mengalami keterlambatan yang dikarenakan bahwa penetapan RKPD Provinsi juga baru pada minggu ke empat bulan Juli 2020 (24 Juli 2020) yang seharusnya ditetapkan pada bulan Juni akhir.

RKPD dan KUA PPAS 2021 disusun dengan mengusung tema pembangunan peningkatan kesejahteraan dan kapasitas pelaku ekonomi yang merupakan penjabaran dari visi misi RPMJ Kota Bekasi tahun 2018-2023.

Secara makro kebijakan umum anggaran tahun 2021 diawali dengan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan mencapai 5,997 triliun atau naik 2,93 dari proyeksi APBD tahun 2020 dimana jumlah pendapatan asli daerah 2,535 triliun atau .42, 27 % dari target penerimaan pendapatan sumber dan perimbangan 1,581 triliun.

Kenaikan proyeksi dana transfer dipengaruhi oleh potensi penerimaan dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah, hibah BOS pusat dengan besaran proyeksi berdasarkan hasil refocusing bantuan keuangan baik dari provinsi Jawabarat maupun DKI Jakarta. Adapun proyeksi peneriman Asli Daerah tahun 2021 akan menurun sebesar 15,97% dari proyeksi tahuN 2020 akibat menurunnya pandemi covid 19.

Disamping kebijakan umum pendapatan yang telah disampaikan, kebijakan umum belanja tahun 2021 diproyeksikan meningkat 3,11% dari tahun 2020 yang dipengaruhi oleh pencantuman belanja yang bersumber dari bantuan keuangan yang sifatnya belanja spesifik serta belanja dalam rangka capaian target prioritas pembangunan Kota Bekasi berdasarkan tema pembangunan 2021.

Terkait peraturan daerah tentang sisitem dranase merupakan inisyatif dari DPRD Kota Bekasi menyambut baik atas terselesaikannya perda ini. Yang sangat bermanfaat bagi Kota Bekasi dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat. Serta guna mengelola sistim darinase untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, Pemkot Bekasi juga mendorong tersusunnya master plan drainase. ■HS/ADV