DPRD dan Walikota Bekasi Tetapkan Anggaran Perubahan APBD 2020

0
1049

Bekasi, info pendidikan
Ketua DPRD kota Bekasi, H Anim Imamudin pada hari Sabtu, 26 September 2020 lalu memimpin rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang sekaligus dihadiri oleh para pimpinan dewan, anggota DPRD Kota bekasi, Walikota Bekasi H Rahmat Effendi, Wakil walikota H Tri Adhianto, para kepala dinas di lingkungan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) dan para pejabat kepala bidangnya, Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Darianto sebagai juru bicara dalam laporan kinerja badan anggaran menyampaikan bahwa struktur perubahan APBD tahun anggaran 2020 tidak mengalami perubahan dari arah dan kebijakan umum anggaran perubahan yang telah disepakati sebelumnya.

Yaitu anggaran pendapatan sebesar Rp 5.316.853.938.770 dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 2.162.390.479.591, dana perimbangan sebesar Rp 1.632.705.171.470, lain-lain pendapatan yang sah Rp 1.521.758.287.709, sedangkan belanja sebesar Rp 5.704.238.982.082 dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 2.365.661.832.956 dan belanja langsung sebesar Rp 3.338.577.149.126 sedangkan pembiayaan netto Rp 387.385.043.312 dengan princian penerimaan pembiayaan daerah Rp 419.885.043.312 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 32.500.000.000

Lebih jauh Badan anggaran juga menyampaikan rekomendasi untuk kegiatan yang tertuang dalam perubahan RAPBD tahun 2020 diantaranya adalah :

1 Agar pemerintah Kota Bekasi memfokuskan perubahan APBD kota Bekasi kapada percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memperhatikan sektor pendidikan, sektor UMKM dan sektor lainnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat

2 Terkait dengan pendapatan daerah maka Pemkot Bekassi agar lebih meningkatkan upaya optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui intensisfikasi dan ekstensifikasi dengan identifikasi potensi wajib pajak dan wajib retribusi, peningkatan sistem administrasi pendapatan, pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD, serta melakukan kerja sama pemanfaatan aset daerah yang tidak dipergunakan. Disamping itu agar ditingkatkan kembali penerapan elektrikasi sistem pendapatan daerah baik dari segi pemungutan, pandaftaran dan pelaporan

3 Agar lebih dicermati dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja, sehingga realisasinya yang diprediksi tidak maksimal dapat dimanfaatkan untuk mendanai program lain yang lebih proiritas untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

4 Pemkot Bekasi agar melaksanakan review atas kinerja BUMD yang ada. Terkait dengan akan diberlakukannnya perubahan sistem BUMD.

5 Mendukung pemberian program bea siswa bagi mahasiswa di Kota Bekasi dan meminta TAPD untuk memperhatikan ketepatan penempatan dan program yang sesuai terkait dengan program pemberian bea siswa tersebut

6 Walikota Bekasi agar memerintahkan inspektur kota Bekasi melakukan review dan pendampingan terhadap pelaksanaan APBD agar tercipta akuntabilitas yang dapat dipertangungjawabkan Sejurus dengan pelaksanaan sidang paripuran DPRD tersebut, sekaligus rancangan peraturan daerah Kota Bekasi tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin menjadi peraturan darah (PERDA) juga disahkan.

Perda tersebut berdasarkan banyaknya keluhan dari warga masyarakat kecil yang merasa termarginalkan dan perlu untuk mendapatkan rasa keadilan dan keamanan. Serta akses bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum sehingga DPRD Kota Bekassi mendorong Pemkot Bekasi untuk menyelenggarakan program pemberian bantuan hukum melalui perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat.

Banyaknya jumlah penduduk miskin juga menjadi sesuatu tantangan bagi pemerintah kota Bekasi untuk menurunkan jumlah penduduk miskin tetapi juga tantangan untuk membuka akses yang seluas-luasnya terhadap hukum, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak-hak orang miskin sebagaimana diamanatkan dalam undang undang konstitusi.

Informasi lain, sejumlah tugas dan kegiatan padat anggota DPRD Kota Bekasi dengan dibentuknya pansus (Panitia khusus) juga dibacakan dalam sidang tersebut. Yaitu pasdus 10, terkait penyelenggaraan pemberdayaan korperasi, usaha mikro dan menengah.

Pansus 11 tentang perubahan status badan hukum perusahaan air minum Tirta Patriot Kota Bekasi, pansus 12 tentang perubahan tatanan hidup baru masyarakat produktif dalam penanganan wabah covid 19 di Kota Bekasi dan tentang perubahan ketiga atas pembentukan dan susunan perangkat daearah Kota Bekasi.■ (HS/ADV)