Bekasi, Info Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menunda pembelajaran tatap muka sampai waktu yang belum dapat ditentukan dan siswa tetap belajar dari rumah secara daring.
Hal ini ditegas oleh sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi, Jumat 07/01 2021 kepada wartawan dalam konfrensi pers dihalaman SDN Margahayu V Bekasi Timur.
Krisman menjelaskan semula pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi direncanakan dimulai pada awal tahun pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Adapun rencana pembelajaran tatap muka yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui peraturan PJJ dan PTM di Kota Bekasi telah tertuang dalam pedoman penyelengaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021,” ungkapnya.
Sesuai dengan kalender pendidikan Kota Bekasi, waktu dimulainya pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi adalah tanggal 11 Januari 2020, sesuai rencana semua satuan pendidikan diarahkan untuk menerapkan
narasi dalam pedoman tersebut.
Hal ini sudah dibahas dan disepakati bersama oleh lembaga pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi pada tanggal 5 Januari 2021,” sambung Krisman.
Pedoman ini juga sudah diverifikasi dan diberikan masukan oleh pakar pendidikan yang bertugas di satgas penanganan covid-19 pusat. Dalam pedoman tersebut memuat pengaturan PTM, bahwa semua sekolah yang diizinkan untuk PTM harus memulai dengan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT).
Pada saat finalisasi penyempurnaan pedoman, siaran pers kementerian koordinator bid ang perekonomian No.HM.4.6/02/ Set.M.Ekon.3/01/202 tanggal 6 Januari 2021 memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pendemi covid-19.
Wali Kota Bekasi segera merespon dengan menetapkan Surat Edaran (SE) No: 421/112/Disdik, tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, tanggal 7 januari 2021,” jelas Krisman.
Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi memuat pemberitahuan dan pengaturan sebagai berikut:
1.Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sesuai dengan rencana, yaitu menggunakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2.Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Januari 2021, ditunda, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan pandemi covid-19.
3.Kepala bidang pembinaan SD, pembinaan SMP, dan pembinaan PAUD dan dikmas agar melaksanakan pengendalianpembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah.
4. Pengawas dan penilik melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
5. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan dengan efektif.
6. Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan diluar rumah.
7.Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
8.Hal-hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam anduan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi ditetapkan dan dikelola oleh kepala dinas pendidikan Kota Bekasi dan kepala kantor kementerian agama Kota Bekasi.
9. Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
” Kami berharap selama pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pendemi covid-19, tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021, segala sesuatunya sudah membaik, sehingga PTM dapat diselenggarakan,” tambahnya.
Dalam panduan diatur bahwa PTM akan diselenggarakan di Kota Bekasi, berdasarkan pertimbangan satgas penanganan covid-19 Kota Bekasi.
Sehingga PTM setelah tanggal 25 januari 2021 dimungkinkan dapat dilaksanakan atas 2 (dua) hal, yaitu (a) situasi pandemi covid -19 di Kota Bekasi, dan (b) pertimbangan satgas penanganan covid-19 Kota Bekasi,” kata Krisman.
Lanjut Krisman, “Konsep PTM di Kota Bekasi diterapkan dengan melakukan SPTMT, kemudian dilanjutkan dengan ATHB satuan pendidikan.
Konsep PTM di Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan SKB 4 Menteri 20 November 2020 kepada Wali Kota Bekasi untuk mengatur pemberian izin atas penyelenggaraan PTM.
PTM di Kota Bekasi dilaksanakan apabila ada permohonan satuan pendidikan dengan kesiapannya untuk memenuhi daftar periksa,” terangnya.
Sampai dengan tanggal 6 Januari 2021 sudah ada sejumlah 90 SD (52 Negeri dan 38 Swasta), 76 SMP (25 Negeri dan 51 Swasta), yang sudah menyatakan kesiapan dengan mengisi daftar periksa pada aplikasi yang secara khusus dikembangkan oleh dinas pendidikan Kota Bekasi, sehingga memudahkan dalam pengendalian dan pemberian izinnya.
Kewajiban satuan pendidikan untuk mengisi daftar periksa melalui dapodik (kemendibud) dan emis (kemenag) tetap harus dilakukan,” tutup Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi.■ JOS