Tercatat 110 Sekolah Di Kota Bekasi Sudah Mulai Belajar Tatap Muka

0
1751

Bekasi, Info Pendidikan
Tercatat 110 sekolah Negeri dan Swasta pada jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi mulai hari Senin tanggal 22 Maret 2021 belajar tatap muka atau sebutan baru Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (AHTB-SP).

Sekolah-sekolah yang terpilih untuk menerapkan belajar tatap muka adalah sekolah yang telah memenuhi standar aturan pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan.

Adapun sekolah yang sudah terpilih dan siap menerapkan Belajar Tatap Muka tercatat baru 110 sekolah masing-masing 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Penyelengaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi adalah sebagai respon dari usulan rencana belajar tatap muka. Maka, pada 19 Maret 2021 pemangku kepentingan pendidikan mengadakan rapat di Kompleks SMP Negeri 2 Kota Bekasi.

Usulan tersebut muncul setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 serta berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.

Pemangku kepentingan pendidikan yang ikut serta menghadiri rapat tersebut adalah Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Pengurus BMPS Kota Bekasi, Pengawas dan Penilik Dinas Pendidikan.

Ketua MKKS SMP, Ketua K3S SD, Ketua KKPS, Perwakilan dari Kecamatan se-Kota Bekasi, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Dinas dan jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Ketua TWUP4.

Hasil rapat pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi sebelumnya telah dikoordinasikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi dan telah menyepakati beberapa hal seperti berikut ini.

1. Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan atau selanjutnya disingkat ATHB-SP.

2. ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021 dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.

Panduan penyelenggaraan ATHB-SP telah dibuat oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi.

Panduan ini merupakan tindaklanjut penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ yang sudah dibuat sebelumnya, namun sempat tertunda, karena pemberlakuan PPKM di Kota Bekasi pada 6 Januari 2021.

Ruang Lingkup ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan harus mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan protokol kesehatan.

Dimulai dengan PTM bagi 3 (tiga) rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap akan melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.

Tujuan ATHB-SP adalah: (1) Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

(2) Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan serta sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Satuan Pendidikan penyelenggara ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada: (1) Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

(2) Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. (3) Berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terpilih sebanyak 88 SD Negeri dan Swasta, 22 SMP Negeri dan dinyatakan siap menyelenggarakan ATHB-SP mulai Senin, 22 Maret 2021.

Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP.  Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.

Peserta Didik yang dapat mengikuti ATHB-SP atau PTM pada satuan pendidikan adalah: (1) Peserta didik telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥ 37,3 oC, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak nafas.

(2) Peserta didik telah dipastikan berasal dari: a. Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

b. Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif.

c. Peserta didik yang telah dinyatakan kesiapannya atas dasar persetujuan dari orang tua.

Satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP juga tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena tidak semua rombongan belajar peserta didik melakukan PTM pada ATHB-SP tersebut.

Demikian juga bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP jika tidak mendapatkan persetujuan orang tua siswa, maka peserta didik wajib mendapatkan pelayanan PJJ dari sekolah atau satuan pendidikannya.

Jika terjadi sesuatu hal di luar dugaan atau ditemukan suspect Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, maka penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 (empat belas hari), serta dilakukan penyemprotan disinfektan di area lingkungan satuan pendidikan.■ RED