Salah Kaprah Komite Sekolah

0
1169

Bekasi, Info Pendidikan
Acap kali kita mendengar, sekolah melemparkan permasalahan ke komite sekolah ketika terendus aksi pemungutan dana ke siswa terindikasi pungli/pungutan liar.

Sekolah selalu mengatakan, “Kami tidak melakukan pungutan, itu ranah komite. “Jadi pertanyaannya, apakah komite (komite sekolah—red) itu, dan apakah diperbolehkan komite melakukan pungutan ke orang tua murid.

Dan sejauh mana peran komite dalam mendukung kegiatan sekolah?. Komite sekolah yang selanjutnya disebut komite adalah collective collegial/ kolektif kolegial. Dan sebagai kolektif kolegial, komite tidak jauh berbeda dengan dewan atau lembaga wakil rakyat. Karena itu, komite adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sekolah.

Bila dipahami makna dari kolektif kolegial dan komite adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sekolah, maka bila komite melakukan pungutan, dan sekolah tidak bertangggung jawab, hal ini adalah sebuah pengingkaran akan makna dari kolektif kolegial itu sendiri.

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sekolah, maka seharusnya tidak ada yang namanya rekening komite, bendahara komite ataupun pungutan berdalih komite. Yang ada adalah rekening sekolah, bendahara sekolah dan sekolah juga yang melakukan pungutan.

Tidak pernah kita dengar lembaga wakil rakyat (dewan) memiliki rekening sendiri, dan juga tidak pernah kita dengar dewan melakukan pengumpulan dana untuk membantu keuangan pemerintah. Pemahaman sederhana ini semesti tidak sulit untuk dipahami.

Kepala sekolah dan guru adalah eksekutif (pelaksana) dari kebijakan sedangkan komite adalah wakil orang tua murid yang duduk bersama dengan sekolah merumuskan kebijakan dan anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Semua hasil musyawarah dan mufakat antara sekolah dan komite dituangkan dalam RAPBS/APBS.

Mengacu pada hal tersebut diatas, maka tidak diperkenankan sekolah melakukan (mengeksekusi) kegiatan atau kebijakan yang tidak ada dalam APBS.

Dan, bila komite dengan inisiatif sendiri, melakukan pengumpulan dana dan memasukkannya kedalam sebuah rekening lain diluar rekening sekolah, adalah tindakan salah kaprah.

Semua pendapatan sekolah baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumbangan masyarakat harus ada dalam anggaran pendapatan dan belanja sekolah, dan dimasukkan ke dalam satu rekening yaitu “Rekening Sekolah”.

Demikian juga, bila komite melakukan pungutan atau penggalangan dana dengan alasan bahwa kegiatan itu tidak tercantum dalam APBS, membuat keadaan semakin salah kaprah.

Bagaimana kegiatan dilaksanakan diluar APBS? Dan bila tidak ada di APBS, berarti sebelumnya dalam penyusunan RAPBS, baik sekolah dan komite telah sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan itu. Jadi, komite sebagai wakil orang tua murid seharusnya paham dan memahami tupoksinya.

Jangan menjadi “kambing hitam” ketika sekolah melakukan pungutan. Karena dengan dalih apapun, tidak diperkenankan sekolah melakukan pungutan. Dan juga tidak ada yang namanya pungutan komite.

Karena komite hanya sebatas wakil orang tua murid yang duduk bersama-sama dengan sekolah merumuskan kebijakan sekolah. Salam Pendidikan.■ (Godlife Panjaitan, Redaktur Pelaksana Media Info Pendidikan)