Bekasi, Info Pendidikan
Lagi-lagi Komite Sekolah dijadikan tempat perlindungan untuk melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah. Seperti yang ditemukan di hampir semua sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Bekasi.
Salah satu ketua sub rayon SMP di Kota Bekasi kepada IP mengatakan bahwa kegiatan perpisahan sekolah itu dikoordinir dan dilaksanakan oleh komite sekolah.
“Kalau pungutan, betul bang tidak boleh. Tapi kalo sumbangan orang tua untuk kegiatan didahului dengan rapat orang tua dan komite dan ada mufakat, menurut saya boleh boleh saja, Bang. Bahwa pendidikan kan tanggung jawab bersama orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” jawabnya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3, bahwa :
“Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Jadi bila kepala sekolah, sekaligus ketua Sub Rayon dan juga terpilih sebagai Kepala Sekolah Penggerak, tidak dapat membedakan antara Pungutan dan Sumbangan, apalagi yang bisa diharapkan dari pendidikan di Kota Bekasi ini. Karena, dalam acara perpisahan tersebut, orang tua siswa kelas IX, terpaksa harus merogoh kocek dalam-dalam.
Selain harus membiayai acara perpisahan, mereka juga harus membayar ratusan ribu rupiah untuk beberapa item yang tidak ada korelasinya dengan kemajuan pendidikan. Seperti untuk rapor, buku tahunan, foto bersama guru dan kepala sekolah serta jas sekolah.
Apakah acara perpisahan dan tetek bengek lain yang disisipkan di akhir-akhir masa sekolah itu merupakan salah satu bagian dari biaya pendidikan?
Masih mengacu kepada Permendikbud diatas, pada pasal 2, dikatakan bahwa Biaya Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
Jadi tidak ada disebut kalau acara perpisahan, foto dengan kepala sekolah serta jas sekolah adalah salah satu jenis dari biaya pendidikan.
Dari hasil penelisikan di banyak sekolah, IP menemukan bahwa pungutan yang dilakukan sekolah untuk acara di atas bervariasi. Mulai dari Rp. 200.000 per siswa sampai dengan Rp. 1.275.000 per siswa. Dan dari pengakuan beberapa siswa, mereka menyetorkan uang ke Wali Kelas, bukan ke Komite.
Bak virus Corona yang bersifat infeksius, pungutan liar untuk acara perpisahan ini juga seperti penyakit menular. Menginfeksi semua sekolah di Kota Bekasi. Anehnya, mereka serentak mengatakan bahwa pungutan dilakukan oleh komite.
Namun, ketika dipertanyakan, apakah Komite Sekolah memiliki kewenangan untuk memungut uang dari orang tua siswa untuk membiayai acara perpisahan, mereka juga serentak diam.
Krisman Irwandi, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepada IP dengan tegas mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah merestui adanya pungutan. Jadi timbul pertanyaan lainnya, bila Dinas Pendidikan tidak pernah merestui dan memberi izin akan hal ini, maka sekolah-sekolah itu mendapat izin dari siapa?
Sampai berita ini diturunkan, banyak sekolah masih asyik melanjutkan aksi pungutannya tanpa memiliki empati dan keprihatinan.■ (GP/IP)