Bekasi, Info Pendidikan
“Sudah diproses izinnya oleh Disdik Provinsi, setelah dilakukan validasi data, Senin sekarang, Insha Allah keluar,” kata Asep Sudarsono, Kepala KCD Wil III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, SMKN 12 Bekasi resmi didirikan berdasarkan SK Wali Kota Bekasi pada tahun 2015. Lalu, tahun 2017, terjadi alih kelola Pendidikan Menengah, baik SMA dan SMK, dari Kota Bekasi ke Provinsi Jawa Barat.
Setelah alih kelola, Provinsi Jawa Barat, kemudian meningkatkan status SMKN 12 dari sekolah rintisan atau USB (unit sekolah baru), menjadi definitif SMKN 12 Bekasi, meskipun saat itu sekolah ini masih menumpang di salah satu SD Negeri di Jatibening Baru.
Selang beberapa waktu, akhirnya Pemerintah Jawa Barat berhasil mendapatkan lokasi untuk sekolah ini dan dilanjutkan dengan pembangunan fisik, berupa RKB (ruang kelas belajar), laboratorium dan ruang guru.
Dengan umurnya yang masih muda, ditambah dengan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang masih serba kurang, sekolah ini, oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah, diberi nilai C (02.00/203/SK/BAN-SM/XII/2018).
Tingginya minat penduduk sekitar sekolah, tidak diimbangi dengan penyediaan sarana belajar oleh pemerintah Jawa Barat, sehingga pada saat ini, SMKN 12 masih memiliki 5 RKB yang layak, untuk 17 rombongan belajar.
Anehnya, walaupun demikian, sekolah dan dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, bukannya mengejar ketersediaan dan kelengkapan sarana prasarana pendidikan untuk menjamin siswa memperoleh pelayanan pendidikan yang berkualitas, namun disibukkan dengan membuka 1 (satu) jurusan baru (kompetensi keahlian). Tanpa mempertimbangkan nasib para anak didik.
Salah satu guru, yang mengaku sebagai staf Humas SMKN 12, kepada IP, mengatakan bahwa terkait pembukaan jurusan baru di SMKN 12 sudah sesuai prosedur. Jurusan ini, dikatakannya adalah permintaan masyarakat. SMKN 12 juga sudah melengkapi semua persyaratan untuk membuka jurusan baru.
Namun, saat dipertanyakan, apakah izin untuk membuka jurusan baru ini sudah ada atau belum, oknum staf Humas tersebut mengatakan, “sedang diurus.” Dengan keterangan yang berputar-putar, Ade, Staf Humas itu, keukeuh mengatakan izinnya akan segera keluar, dan berkeberatan bila dikatakan tanpa izin.
Ketika IP sedang berbincang-bincang dengan staf humas itu, tiba-tiba muncul seseorang tanpa memperkenalkan diri, melakukan aksi foto-foto, termasuk memfoto Wartawan IP. Saat dipertanyakan, dalam kapasitas apa dia melakukan foto-foto dan memfoto wartawan IP, dengan nada tinggi orang itu mengatakan, “Emang kenapa? Ini wilayah saya. Kalian masuk wilayah saya.”
IP lalu mempertanyakan, apakah benar sekolah ini wilayahnya. Karena setahu IP, ini adalah sekolah negeri milik pemerintah provinsi Jawa Barat. Dan bagaimana bisa, seseorang mengklaim sekolah ini sebagai wilayahnya. IP juga menjelaskan bahwa, kedatangannya ke sekolah ini sudah atas sepengetahuan Kepala Sekolah, dan juga Ketua MKKS. Anehnya, orang tersebut terus bersuara keras, orang itu tidak ditegur oleh Ade (staf Humas). Bahkan Ade mengatakan bahwa aksi foto-foto itu sudah atas izinnya. Dan orang itu adalah sekuriti sekolah.
Dalam membuka sebuah jurusan baru, untuk memperoleh izin, sekolah harus lebih dahulu mempersiapkan dan memenuhi banyak persyaratan. Pertama, akreditasi sekolah harus A. Kedua, kecukupan laboratorium dan ruang praktik siswa. Ketiga, menyediakan guru dan instruktur yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang akan dibuka. Keempat, kerjasama dengan dunia industri yang akan menyerap lulusan jurusan itu.
Asep Sudarsono, saat dipertanyakan, sejak kapan SMKN 12 Bekasi, memenuhi semua persyaratan itu, Ia tidak memberikan komentar. Karena sejatinya, SMKN 12 di duga telah melakukan kesalahan fatal, dengan membuka jurusan baru tanpa lebih dulu menyediakan semua persyaratan penting itu.
Salah satu mantan kepala SMK Negeri saat berdiskusi dengan IP menjelaskan, seharusnya SMKN 12 lebih dulu fokus pada pemenuhan 8 standar nasional pendidikan, yakni:
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan;
8. standar penilaian pendidikan.
Dengan 2 jurusan yang ada saja, SMK 12 masih serba kekurangan. Di duga belum ada satupun dari 8 standar yang berhasil dipenuhi oleh SMKN 12, sehingga akreditasinya pun masih C.■ (GP/IP-2