Bekasi, Info Pendidikan
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, “https://infopendidikannews.com/2022/08/25/pungutan-sekolah-berdalih-surat-pernyataan-bermaterai/”, IP mencoba berdiskusi dengan salah satu pemerhati pendidikan di Kota Bekasi yang sekaligus sebagai praktisi hukum. Dalam diskusi itu, L Capah mengatakan bahwa ada beberapa jebakan “Betmen” dalam Pergub 44 tahun 2022 yang baru diundangkan tersebut.
Pada pasal 1, Ketentuan Umum, Pergub 44 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan, sumbangan dan pungutan. Selain itu, definisi penggalangan dana yang dibahas di pasal 3, juga tidak pernah didefinisikan. Sebuah peraturan atau undang-undang harus lebih dahulu menetapkan dalam pasal ketentuan umum apa saja yang diatur dalam pasal-pasal selanjutnya, ungkapnya.
Penggalangan Dana, atau yang sering disebut dengan istilah fundraising, adalah upaya mengumpulkan dana atau sumber daya lainnya secara sukarela untuk berbagai macam tujuan. Sedangkan menurut Wikipedia, penggalangan dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lain dengan meminta sumbangan dari individu, perusahaan, yayasan atau lembaga pemerintah.
Namun, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Jadi, sebagaimana sebuah lembaga resmi, sekolah dan komite sekolah harusnya juga patuh dan taat pada aturan perundang-undangan, dimana dalam penggalangan dana, sekolah maupun komite sekolah harus wajib mendapatkan izin.
Dalam hal ini Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna menyatakan penyelenggara donasi diwajibkan untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu. Selain izin, Sutisna menjelaskan penyelenggara juga harus melaporkan jumlah donasi yang terkumpul serta kemana uang donasi tersebut diberikan, dan rekening penyaluran donasi juga harus atas nama organisasi kemasyarakatan bukan pribadi.
Dayat Sutisna juga menyampaikan ada 3 konsekuensi apabila kegiatan donasi atau PUB dilakukan tanpa izin yaitu sesuai dengan Permensos No. 8/2021 ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana, selain itu tercantum dalam UU No. 9/1961 bahwa hasil penggalangan donasi tidak berizin bisa disita oleh negara.
Namun, terdapat beberapa penyelenggaraan pengumpulan yang tidak memerlukan izin, berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, meliputi: Zakat, Pengumpulan di dalam tempat peribadatan; Keadaan darurat di lingkungan terbatas;, Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan
Lalu bagaimana cara untuk mengajukan izin penggalangan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?
Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
Nama dan alamat organisasi
Akta pendirian dan susunan pengurus
Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan Mekanisme penyaluran
Mekanisme penyelenggaraan
Rincian pembiayaan
Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan:
Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan. Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan. Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisasi yang bersangkutan.
Setelah mendapatkan izin, penyelenggara dapat melakukan pengumpulan dana dengan cara mengadakan pertunjukan, mengadakan bazaar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu, undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan, penjualan prangko amal, pengedaran daftar (list) derma, penjualan kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya, pengiriman blangko wesel pos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan, pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank, melalui SMS donasi, pengembalian sisa belanja, serta melalui website.
Selain itu, Penyelenggara juga memiliki beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi, yaitu: Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan. Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin. Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada: a. Kementerian Dalam Negeri, b. Gubernur Provinsi Setempat, c. Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/ pemegang izin berkedudukan. Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
Jumlah sumbangan yang diperoleh
Penggunaan sumbangan (penyalurannya).
Dari pemaparan diatas, Pergub 44, katanya, harus mendefinisikan serta menjabarkan teknis penggalangan dana yang dimaksud, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru. Perlu dicermati bahwa Pergub 44, seakan membuka ruang bagi sekolah dan komite untuk melakukan pemungutan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 3, yang mengatakan komite dapat menggalang dana dari orang tua murid. Ini jelas bertolak belakang dengan Permendikbud 75 tahun 2016. Dalam Permendikbud 75, komite diminta untuk menggalang dana dari masyarakat, individu, lembaga maupun dunia usaha, tanpa melanggar undang-undang yang berlaku, bukan dari orang tua peserta didik.
Yang lebih rumitnya, bila mengacu pada Pergub ini khususnya pasal 16, ada 2 buah rekening bank yang harus di buka. Pertama, rekening Komite Sekolah dan kedua, Rekening Sekolah untuk menampung dana dari rekening Komite. Membingungkan.
Pasal 16; (1) Alokasi penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) dan ayat (9) harus mendapat persetujuan
Komite Sekolah, diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk dibukukan pada rekening bank atas nama sekolah dengan otoritas bendahara sekolah dan Kepala Sekolah.
Perlu diketahui, selama ini sekolah sudah sangat kesulitan dengan adanya beberapa rekening bank atas nama sekolah. Ada rekening sekolah untuk menampung Dana BOS Reguler dari pemerintah pusat, rekening untuk menampung Dana BOPD dari pemerintah provinsi, lalu ada lagi rekening untuk menampung DAK, bila seandainya menerima DAK (Dana Alokasi Khusus), kemudian sekarang harus membuka 1 (satu) rekening baru lagi khusus untuk menampung dana dari Komite Sekolah.
Sekolah negeri adalah lembaga milik negara, maka semua rekening bank atas nama sekolah harus dilaporkan dan disinkronisasi ke Kas Daerah. Karena semua bunga uang, maupun diskon akan menjadi pendapatan daerah. Jadi, ketika komite sekolah menyerahkan dana ke rekening sekolah, maka dana itu menjadi uang negara. Dan ketika menjadi uang negara, maka penggunaannya tidaklah sembarangan, serta harus diaudit oleh Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), karena mempengaruhi neraca APBD Provinsi.
“Jadi selama ini, apa yang telah dilakukan oleh sekolah dan komite? Uang hasil penggalangannya mereka taruh dimana dan bagaimana penggunaannya. Publik tidak pernah diinformasikan. Tapi, yang paling mendesak sejatinya, legalitas komite sekolah sebagai sebuah organisasi yang mandiri, independen harus lebih dahulu selesaikan. Karena penggalangan dana harus atas nama organisasi. Lalu, teknis serah terima dana dari Komite ke kepala sekolah, juga harus dipertegas. Harus ada MoU antara komite dan kepala sekolah terkait penggunaan dana tersebut.
Penggunaannya harus sesuai dengan tujuan awal penggalangan dana yang tertuang dalam proposal pengajuan. Dan segala transaksi yang dilakukan sekolah harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), karena dana itu sudah menjadi uang negara. Dan negara hadir untuk memeriksa dan mengaudit penggunaannya,” tegas L.Capah.
“Jadi kalaupun ada surat pernyataan bermaterai, seharusnya adalah surat pernyataan kepala sekolah diatas materai yang menyatakan akan menggunakan dana dari Komite itu sesuai dengan peruntukannya. Bukan surat pernyataan orang tua murid untuk menyumbang berapa dan berapa lama jangka waktu pelunasannya. Pergub ini banyak yang harus diperbaiki dulu karena beberapa kesalah kaprahan pemahaman arti dan tugas komite sekolah,” tutupnya.■(GP/IP2)