LSM AMAN Resmi Laporkan Dugaan Pungli SMAN 17 Bekasi Ke Kejari

0
833

Bekasi, Info Pendidikan
Sekjen LSM AMAN, Rusben Siagian didampingi TR. Purba datang langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (19/9), untuk melaporkan dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang dan Pungutan Liar di SMAN 17 Bekasi.

Kepada IP, Rusben mengatakan, berdasarkan informasi dan data yang mereka dapatkan bahwa dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pungli di SMAN 17 Bekasi sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kalimat yang sama juga disampaikan oleh TR. Purba, bahwa temuan mereka, kepala sekolah diduga secara bersama-sama dengan komite sekolah telah melakukan sebuah permufakatan negatif dalam memuluskan aksi pungutan yang mereka bungkus dengan dalil sumbangan.

TR. Purba juga mengatakan, pada tanggal 13 September 2022, Kadisdik telah memerintahkan semua sekolah untuk menghentikan rapat-rapat komite dan menghentikan pungutan, namun ternyata sekolah ini tidak mengindahkannya, terbukti pada tanggal 15, 16 dan 17 September 2022, orang tua murid masih menyetorkan dana langsung ke Rekening Sekolah. Ini selain membangkang pada perintah Kadisdik, kepala sekolah juga secara terang-terangan melakukan pungutan. Dia juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh SMAN 17 seakan tidak memiliki empati terhadap situasi masyarakat yang serba sulit saat ini. Masyarakat baru mulai bangun dari Pandemi yang melanda lebih dari 2 tahun, kini sudah harus merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk sumbangan dengan nilai yang fantastis.

“Kami punya bukti otentik, sekolah melakukan pungutan. Dan hari ini laporan dugaan pungutan liar itu sudah kami sampaikan langsung ke Kejari. Dan Jaksa tidak perlu capek lagi mencari bukti, karena kami sudah sekaligus melampirkan bukti setoran orang tua murid melalui transfer rekening ke rekening sekolah,” tegas TR. Purba.

Rusben menambahkan, “Kami berharap laporan kami ini segera ditindak lanjuti oleh APH, agar menjadi pembelajaran kepada para kepala sekolah bahwa orang tua murid itu bukan objek pungutan. Siswa ingin sekolah tanpa adanya diskriminasi, intimidasi. Dengan adanya 3 opsi jenis pungutan, secara langsung atau tidak langsung akan membuat penilaian sekolah tidak objektif lagi kepada siswa. Ini berbahaya. Dan, khusus untuk SMAN 17, selain membangkang perintah untuk tidak dulu melakukan pungutan, kepala sekolah juga secara nyata sudah melanggar Permendikbud 75 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 tahun 2022. Tidak ada ceritanya, orang tua murid mentransfer dana ke sekolah. Janganlah main-main dengan hal itu.”

“Kami akan kawal laporan ini, memastikan pihak APH menindak lanjutinya,” tutup TR. Purba. ■(GP/IP2)