TRP Pertanyakan Eksistensi Komite SMAN 4 Kota Bekasi

0
588

Bekasi, Info Pendidikan
Secara langsung, Tulus Rustam Purba atau biasa dikenal dengan TRP, mendatangi SMAN 4 Bekasi di Harapan Jaya Bekasi Utara, Senin (21/11).

Dalam kunjungannya itu, TRP disambut oleh Samsuri, Kasubag TU, dan berbincang-bincang di ruang tunggu.

Samsuri, saat dipertanyakan oleh TRP dimana Kantor Kesekretariatan Komite mengatakan bahwa selama ini kantor Komite SMAN 4 belum ada dan Komite berkantor di ruang tunggu tersebut. Selang beberapa menit, Ketua Komite, Bambang, didampingi Humas SMAN 4, datang memasuki ruang tamu.

Bambang, kemudian mempertanyakan maksud kedatangan TRP. Dan disambut TRP dengan jawaban singkat, bahwa maksud kedatangannya ke SMAN 4, hanya untuk berbincang dan mengetahui sejauh mana eksistensi Komite SMAN 4 Bekasi.

TRP juga mempertanyakan, karena sesuai dengan Pasal 2, ayat 1, Permendikbud 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah. Sedangkan setelah datang sendiri ke sekolah dia tidak menemukan sebuah ruangan yang representatif untuk sebuah kantor kesekretariatan. Dan Bambang pun dengan lemah mengatakan bahwa selama ini memang belum ada kantor kesekretariatan Komite Sekolah. Dan dia menambahkan kalau kondisi ini tidak hanya di SMAN 4, semua sekolah dipastikan juga tidak memiliki kantor Komite sekolah.

Mendengar hal ini, TRP langsung menyambut bahwa sebagai sebuah lembaga yang diakui oleh Negara, semestinya, pihak pemangku kepentingan pendidikan terlebih Kepala Dinas Pendidikan, dan juga kepala sekolah untuk menyediakan sebuah ruangan di sekolah sebagai tempat Komite berkantor, karena ini adalah amanat dari undang-undang. Kemudian, TRP mempertanyakan kepada Bambang, terkait Badan Hukum Komite Sekolah, dan ketua komite itu menjawab bahwa dia sebagai Ketua Komite hanya berdasarkan SK dari kepala sekolah.

Kepada IP, TRP mengungkapkan bahwa sebagai lembaga partner dari sekolah, semestinya Komite memiliki posisi yang seimbang dengan sekolah, dan bila menjadikan sekolah sebagai tempat kedudukannya, maka harus ada satu ruang khusus di sekolah yang dijadikan kesekretariatan (kantor) dari Komite. Selanjutnya, karena komite diberikan kewenangan untuk menggalang dana, maka legal standing komite harus jelas, dinyatakan dalam sebuah akta hukum atau akta pendirian. Selama ini tidak dapat ditunjukkan oleh Komite Sekolah, maka komite sekolah khususnya Komite SMAN 4, tidak dapat menggalang dana.

Karena mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa penggalangan dana hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum. Tidak bisa SK kepala sekolah sebagai acuan legalitas sebuah lembaga. Karena kepala sekolah tidak memiliki kewenangan mengesahkan sebuah lembaga apapun, jelas Purba. ■(GP/IP2)