Bekasi, Info Pendidikan
Salah satu syarat berdirinya sekolah adalah memiliki lahan dan bangunan. Namun, berbeda dengan SMAN 21 Bekasi. Sekolah ini sejak dinyatakan berdiri tahun 2016, sampai sekarang, ternyata tidak memiliki lahan dan bangunan sendiri. MENYEDIHKAN.
Kontradiksi dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, dimana Ridwan Kamil, menghabiskan anggaran pembangunan ratusan milliar hingga triliunan rupiah diluar pendidikan. Guru dan siswa di SMAN 21 Bekasi selama 7 (tujuh) tahun ini selalu berpindah-pindah, menumpang dari satu sekolah ke sekolah lain. Karena pemerintah Jawa Barat tidak mampu menyediakan lahan dan bangunan untuk sekolah ini.
Untuk SMAN 21 Bekasi, pada tahun 2016, adalah filial atau Unit Sekolah Baru (USB) dari SMAN 5 Bekasi. Sekolah ini diresmikan mengacu pada SK Wali Kota Bekasi Nomor 421.4 /Kep.242-Disdik/IV/2016. Dengan perjalanannya yang panjang, sekolah ini telah beberapa kali berpindah tempat dari Kecamatan Pondok Gede, ke Jati Mekar, ke Jatirasa dan sekarang berpindah lagi ke Pondok Gede Permai, menumpang di sekolah swasta.
Salah satu pemerhati pendidikan, Tulus Rustam Purba atau lebih dikenal dengan TRP, kepada IP mengatakan bahwa bila pemerintah Jawa Barat tidak sesegera mungkin menyediakan lahan dan bangunan untuk SMAN 21 Bekasi, dikhawatirkan sekolah ini nanti akan menjadi sekolah “fiktif”. Dan akan berdampak pada siswa-siswa, khususnya pada siswa lulusan sekolah itu. Selain itu, karena sudah lebih dari 5 tahun sejak dinyatakan berdiri, belum juga memiliki lahan dan gedung sendiri maka status sekolah definitif-nya harus dicabut, dan dikembalikan ke status USB.
“Nomor urut sekolah juga nanti akan berubah. Sekolah ini yang tadinya nomor urut 21, harus jadi 22, Karena SMAN 19 dan SMAN 22 sudah memiliki lahan dan gedung sendiri. Sedangkan SMAN 21 sampai sekarang belum, maka urutan sekolah harus berubah. SMAN 21 harus kembali jadi USB. Ini semestinya diperhatikan oleh pemangku kepentingan bidang pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Jangan hanya membangun jargon Jabar Juara, tapi menyediakan lahan dan sarana prasarana pendidikan saja tidak mampu,” tegasnya.
Selanjutnya, TRP mengungkapkan, “Mengacu kepada Permendikbud Nomor 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, pasal 15 ayat 1, bahwa satuan pendidikan yang Tidak memenuhi persyaratan pendirian dilakukan penutupan sekolahnya. Jadi, karena pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mampu memenuhi persyaratan pendirian SMAN 20 dan 21, maka sekolah tersebut selayaknya sudah harus ditutup atau dikembalikan statusnya menjadi USB.”
Lahan SMAN 21 Bekasi, lahan 0 M²
“Dari informasi yang saya dapat, provinsi Jabar tidak menganggarkan untuk pengadaan lahan pendidikan tahun 2023 dan 2024, karena fokus menjelang pilpres dan pilkada. Ini membuat, kemungkinan besar SMAN 21 sampai tahun 2026 nanti tidak akan mendapatkan lahan dan sarana yang semestinya,” tambah TRP.
TRP juga mengatakan, “Bagaimana nasib para siswa bila sekolah ditutup atau dimerger yang saat ini sudah mencapai 20 rombel. Disamping itu kondisi fisik SMA 21 yang disewa untuk tempat belajar bangunannya juga sdh memprihatinkan. Kemana pemerintah provinsi Jabar, apakah tidak punya empati terhadap pendidikan khususnya para anak didik SMA 21.”■ (GP/IP-2)